SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara pidana kepemilikan barang narkotika jenis sabu menyeret terdakwa Nanang Junaidi (32) digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi verbal lisan. Sebab sidang sebelumnya pria asal Jalan Karah 5 yang menjadi terdakwa menyangkal keterangan saksi penangkap.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Samsu Jusnan Efendi, menerangkan bahwa saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya terdakwa berhalangan hadir "Saksi penangkapan yang mulia sakit dan sekarang masih di rawat di RS," terang di hadapan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Rabu (24/01/24).
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Saat disinggung oleh ketua majelis Hakim karana saksi penangkap tidak hadir JPU Samsu langsung mempertanyakan kronologi kepada terdakwa Nanang bahwa pada intinya telah mengakui telah memperjual belikan narkoba, namun sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Ia menceritakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dari dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.
"Saya sempat dipukul, dan juga menolak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Kerana saya sudah berhenti menjual Narkoba dua bulan lalu." Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.
Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, menjelaskan hp ini tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemesanan Narkoba.
"Itu bukan hp saya pak," saut Nanang.
Saat ditanya ketua majelis apakah ada saksi yang meringankan ada Taufan ditempat kejadian perkara.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Disingung oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?," Taufan sama penyidik dijadikan saksi," sahutnya.
Perlu diketahui Bahwa ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.
Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain, sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Terdakwa Pengedar Sabu Mengaku Dipukul dan Menolak Barang Bukti di PN Surabaya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi