Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master yang ada di Jembatan Merah, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Sari 3. Dengan empat terdakwa yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller dan Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima menjadi sorotan dalam persidangan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Bunari, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar 5 miliar ke Bank Prima.
Darmaizah, mantan kepala cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai kepala marketing, dan Harry sebagai kepala seksi operasional.
Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel. Semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader, Damaiza juga mengatakan bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai 5 Milyar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu, terserah mau diapakan,' itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar pada saat itu,' Kata Damaiza.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Selain itu para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.
Seusai persidangan Kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus Ronald Talaway mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh direktur komersial dan juga dilaporkan oleh pelapor sendiri, Anugerah Yudo Witjaksono. Mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. "Jangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya adalah apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan.
Masih kata Ronald, Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur agustinus tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah yudo dan Daniel semarang, oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank, dan keempat klien kami sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ,bahkan transaksi sebelum sebelumnya anugerah yudo lah yang diuntungkan ,maka dari itu tidak ada mens rea dari perbuatan keempat klien kami
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Anugerah Yudo Witjaksono, lanjut Ronald, selain sebagai nasabah bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan pimpinan cabang bank prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan milyaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, "tambah kuasa Hukum Ronald, Senin (29/01/2024).
Ronald juga menekankan bahwa langkah mereka adalah untuk membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi