JAKARTA, HINews - Indonesia Police Watch mengaku menghormati putusan hakim tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hairej. Sebab proses hukum praperadllan adalah pengujian atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
“KPK telah dikoreksi, artinya koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan Korupsi Eddy Hiarej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dalam keternagn tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Menurut dia, koreksi atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi. “Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki misalnya; dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan. Peristiwa pidananya kan ada. Tinggal dirumuskan kembali langkah2 yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyudikan,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemerisaan saksi sangat dalam jangka waktu sangat pendek. Hal ini adalh pendapat hukum hakim tunggal praperadilan estiono.
“Artinya pendapat ini adalah koreksi atas kerja penyidikan KPK, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Dalam amar putusan hakim terdapat putusan hakim yang melampaui kewenangan yaitu amat putusan yang mennyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yg diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.
Amar putusan tersebut dinilai maknanya bias, sebab sah dan tidaknya adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan sprindik KPK no 147 tanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim.
“Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk sprindik KPK no 147 tanggal 24 november 2023 bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut karena jika itu maknanya hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar Undang-Undang KPK dan UU tipikor karena membatasi kewenangan KPK,” ungkap praktisi hukum ini.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "IPW Tanggapi Putusan PraperadilanYang Dimenangkan Eddy Hairej". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi