JAKARTA, HINews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendesak pemerintah agar memberlakukan aturan ketat terkait dengan importasi. Hal tersebut menyusul dengan membanjirnya produk tekstil impor yang masuk secara ilegal yang mengakibatkan sejumlah produsen tekstil dalam negeri harus gulung tikar
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengaku, akibat membanjirnya impor illegal kain dan garmen dalam bentuk bahan jadi, sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri banyak yang bangkrut.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Redma menilai ada dua faktor yang sangat mendasar yang mengakibatkan pelaku usaha pertekstilan dalam negeri mengalami keterpurukan.
“Permasalahan pertama adalah membanjirnya impor tekstil secara ilegal kemudian dampak perang di Rusia-Ukraina dan perang di timur tengah yang mengakibatkan jalur logistik yang melewati Laut Merah terkendala. Sehingga jalur perdagangan dunia jadi terhambat,” ujar Redma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Oleh karena itu, terkait dengan tekstil illegal, pihaknya meminta agar pemerintah segera bertindak tegas baik di sisi importasinya maupun dari sisi peredarannya di pasar.
Padahal, kata Redma, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022.
Redma mengaku bahwa sejumlah industri terkait tengah menunggu aturan tersebut terbit. Hal ini dinilai sangat mendesak mengingat kontraksi kinerja industri yang terus berlanjut akibat banjir impor tekstil di pasar domestik.
"Belum ada aturan yang diimplementasikan, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Menko Perekonomian dan anjuran di bawahnya, dari tanggal 6 Oktober tahun lalu, minta dibereskan 2 minggu, tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya,” kata Redma.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Terkait dengan arahan Presiden Jokowi, kata Redma, APSyFI sempat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengubah sistem lalu lintas barang impor Namun sayangnya arahan Presiden Jokowi itu belum terealisasi.
"Revisi peraturan belum ada yang di tandatangan, belum ada perubahan apapun," tandas Redma.
Menurut Redma, perubahan aturan tersebut dapat memperketat masuknya barang impor ke pasar domestik, meskipun aturan tersebut masih belum cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola bea cukai.
"Namun, kami juga masih mendorong pemerintah khususnya Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja bea cukai," terangnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Sebab, Redma menyoroti banjir produk asing ke dalam negeri diakibatkan impor ilegal yang masuk melalui impor borongan, under-invoice, pelarian HS dan rembesan dari kawasan berikat, gudang berikat, dan pelabuhan yang merupakan wilayah kerja bea cukai.
Untuk itu, dia menekankan, pentingnya penegakkan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah oknum dan mafia impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang 'bermain' di lapangan.
Menurutnya, regulasi pengawasan border yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean perlu ditambah dengan penegakkan hukum agar tak ada lagi celah impor ilegal.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Impor Tekstil Ilegal Ancam Eksistensi Industri Dalam Negeri". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi