Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) antara PLN UIP JBTB dengan Kejati Prov Jatim

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 13:35 WIB

Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) antara PLN UIP JBTB dengan Kejati Prov Jatim

i

Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) antara PLN UIP JBTB dengan Kejati Prov Jatim

Sambutan oleh General Manager UIP JBTB Anang Yahmadi di FGD PLN UIP JBTB – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. (foto: Doc istimewa) 

Surabaya || IPers - 25 Januari 2024. PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka proses pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. PLN UIP JBTB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat The Westin Surabaya dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur beserta beberapa Kepala Kejaksaan Negeri yang wilayahnya merupakan area yang akan dilalui Transmisi SUTT dan SUTET yang menjadi tanggung jawab PLN UIP JBTB. 

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Adapun materi pembahasan FGD terkait pelaksanaan pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja UIP JBTB yang termasuk Proyek Strategis Nasional.

Dalam Kegiatan FGD tersebut, dari pihak PLN UIP JBTB yang hadir adalah General Manager didampingi Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 1 Yogyakarta, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 2 Surabaya, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 3 Malang dan Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 4 Bali . 

Sedangkan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur yang hadir adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, didampingi Asdatun, para Kasi di Bidang Datun, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menyampaikan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu kegiatan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif meminimalisir risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk itu diharapkan melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat meminimalisir potensi timbulnya kerugian keuangan negara, serta guna memastikan terwujudnya iklim perusahaan yang selaras dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran,” terang Mia.

“Dalam menjalankan kegiatan pendampingan hukum, para JPN agar senantiasa mengedepankan langkah-langkah strategis normatif dengan mengacu kepada regulasi yang ada, menginventarisir, mengurai serta menganalisis setiap permasalahan yang ada, dengan memitigasi resiko setiap langkah yang akan di tempuh,” tegas Mia.

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi menjelaskan pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur ini meliputi kegiatan pendampingan terkait kegiatan Prakonstruksi meliputi kegiatan perizinan, pengadaan lahan, ruang bebas ROW dan sertifikasi aset, litigasi dan pendapat hukum.

“Pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur diharapkan demi tercapainya efektifitas yang baik dalam kegiatan dan koordinasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri, hal ini dikarenakan lokasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibawah pengawasan Unit Pelaksana Proyek dari PLN UIP JBTB berada di area kerja Kejaksaan Negeri yaitu di kabupaten, “ tambah Anang.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko memaparkan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dalam kegiatan pengadaan lahan, kesiapan ruang bebas dan sertifikasi asset perlu pendampingan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur yaitu pada jalur sebagai berikut : 

SUTT 150 kV Wringinanom Incomer, SUTET 500 kV Krian – Waru, SUTET 500 kVBangil Incomer (Paiton – Kediri), SUTT 150 kV Tuban – Paciran – Bungah, SUTET 500 kV java Bali Connection ( Section IV dan SUTET 500 kV Kalipuro – Landing Point), SUTET 500 kV Grati – Tx. Kalanganyar, SUTET 150 kV Blimbing Baru – Bangil, Sertifikasi Aset berpotensi bermasalah (PLTA Ampelgading, SUTT 150 kV Grati – Pier).

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

“Dalam kegiatan penyelesain proses pengadaan lahan, kesiapan ruang bebas dan sertifikasi asset, PLN UIP JBTB selalu bersinergi menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Kementrian terkait, Kejaksaan, Kepolisian , BIN, BPN, PEMDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa serta Warga,” jelas Eko. (MA)

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) antara PLN UIP JBTB dengan Kejati Prov Jatim". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU