GRESIK, KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada para ahli waris korban Kecelakaan Kereta Api (KKA) di Cicalengka, Jawa Barat, selang beberapa hari setelah insiden. Total yang diserahkan miliaran rupiah.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) begitu kecelakaan 2 KA itu terjadi. Ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.
Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian, 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia, yakni Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.
Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno, serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban.
Dalam kesempatan itu Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami para korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Pertama-tama kami turut berduka cita atas musibah ini. Kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun, dan kami mengapresiasi bahwa KAI dengan seluruh anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Roswita.
"Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut," lanjutnya saat itu.
"Sejak kejadian kami telah menerjunkan Tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita.
Roswita menjelaskan, korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, Sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta, Santunan Berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta, dan Beasiswa pada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta.
Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan. Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka ini belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.
Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
“Alhamdulillah KAI telah menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para korban sudah tertanggung BPJS Ketenagakerjaan. Saya mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan, baik di Pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga, begitu kejadian, teman-teman BPJS Ketenagakerjaan juga ke lapangan menyertai kami,” ujar Didiek.
Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.
Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.
"Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini Pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan Ke BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga Perguruan Tinggi.
“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi pada diri kita. Oleh karena itu saya mengimbau pada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi Kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Roswita.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi ketika dihubungi menyampaikan ikut berduka atas terjadinya musibah ini. "Semoga korban meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan YME, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Juga pada para korban luka berat dan ringan, semoga segera diberikan kesembuhan," ucap Bunyamin.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja memang bisa terjadi dimanapun. "Karena itu kami selalu mendorong setiap pekerja utamanya pekerja di Gresik untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar dalam melakukan pekerjaan jadi aman dan nyaman," lanjut Bunyamin.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat tanggap kepada seluruh peserta dalam pemberian manfaat perlindungan," tambahnya.
Teks Foto: Penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi