Terduga Residivis Pembobol Minimarket di Lamongan Digelandang Polisi

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 20:15 WIB

Terduga Residivis Pembobol Minimarket di Lamongan Digelandang Polisi

i

Polisi amankan terduga minimarket

Lamongan,Tikta.id – Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab. Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan minimarket di Lamongan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.

“Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran, “ungkap AKBP Bobby, Rabu (31/1).

Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,”kata AKBP Bobby.

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

“Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000, ”terang AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam. 

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Terduga Residivis Pembobol Minimarket di Lamongan Digelandang Polisi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU