Polsek Kuta Selatan Gelar KRYD di SMKN 1 Kuta Selatan Untuk Menekan Aksi Balapan Liar"Zero Knalpot Brong"

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2024 17:45 WIB

Polsek Kuta Selatan Gelar KRYD di SMKN 1 Kuta Selatan Untuk Menekan Aksi Balapan Liar"Zero Knalpot Brong"

i

Polsek Kuta Selatan Gelar KRYD di SMKN 1 Kuta Selatan Untuk Menekan Aksi Balapan Liar"Zero Knalpot Brong"

BALI,ZONAPERISTIIWA.COM

Benoa, 1 Februari 2024 - Polsek Kuta Selatan menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di SMKN 1 Kuta Selatan, Jalan Gedong Sari, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.md, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan, Ngurah Sastra, Panit Bhinmas Polsek Kuta Selatan, Panit Opsnal Intel Polsek Kuta Selatan, dan Putu Sudiarta selaku Koordinator Security SMKN 1 Kuta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dari para siswa SMKN 1 Kuta Selatan. Dari pantauan di lapangan, petugas menemukan 37 unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan spion dan hanya menggunakan satu plat nomor polisi. Namun, tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing"Zero Knalpot Brong"

Hasil pendataan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketertiban lalu lintas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bagian Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan untuk diberikan teguran administratif.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, kegiatan KRYD tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimcam Kuta Selatan guna menekan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas kalangan pelajar di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

"Kami mengimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraannya untuk balapan liar atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan Ngurah Sastra mengatakan, pihak sekolah sudah menerapkan aturan melarang siswa menggunakan knalpot brong atau racing dengan melakukan pemeriksaan di pintu gerbang utama sekolah.(Tmr/Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polsek Kuta Selatan Gelar KRYD di SMKN 1 Kuta Selatan Untuk Menekan Aksi Balapan Liar"Zero Knalpot Brong"". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU