Surabaya,Tikta.id - Polsek Simokerto dipimpin Kanit Lantas Iptu Dwi Ady M menggelar razia Motor Hunting System untuk mewujudkan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi, pada Kamis (1/2)
Sasaran razia dilakukan di simpang empat Kenjeran-Kapasan, Jalan Ngaglik - Kapas Krampung dan Jalan Tambakrejo.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan melalui Kanit Lantas nya Iptu Dwi Ady mengatakan, razia motor knalpot tidak sesuai spesifikasi untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Sebab, kata dia sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
"Dalam kegiatan razia ini berhasil menjaring 8 motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi kemudian dilakukan penindakan tilang, Pengendara nya bisa dipenjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1)." ucap Iptu Dwi Ady
Sebagai informasi: Kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
Hal itu dilakukan agar situasi di wilayah kecamatan Simokerto utamanya dan kota Surabaya aman kondusif.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polisi Tindak Motor Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi