Situbondo,Tikta.id - Diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro TF (33) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran okerbaya di Situbondo.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
“Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB” ungkap Muhammad Luthfi, Jum'at (2/2)
Saat penggeledahan dirumahnya lanjut Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro.
Selain itu juga 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.
“Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
“Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polisi Amankan 1163 Butir Pil Trex dan Pil Dextro". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi