JAKARTA, HINews - Baru-baru ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya diputuskan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sebagaimana dirangkum dari laman tempo, berikut sejumlah pejabat lembaga negara tercatat melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
1. Eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo
Pada Agustus 2022 lalu, Eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo disidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP lantaran terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Ferdy Sambo juga disanksi administratif penempatan khusus selama 21 hari.
Adapun Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J terbukti bersalah. Dalam putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, Sambo sempat dijatuhi pidana mati. Namun MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa, 8 Agustus 2023. Sambo batal dihukum mati dan diganti penjara seumur hidup.
2. Bekas Ketua MK Anwar Usman
Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Adapun sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah. Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.
“Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
3. Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Teranyar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, (5/2 2024)
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Inilah Tiga Pejabat Lembaga Negara Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Kode Etik". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi