KAI Commuter Rutin Lakukan Sosialisasi Tertib lalu lintas di Perlintasan Sebidang Untuk Meningkatkan Keselamatan.

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2024 19:30 WIB

KAI Commuter Rutin Lakukan Sosialisasi Tertib lalu lintas di Perlintasan Sebidang Untuk Meningkatkan Keselamatan.

i

KAI Commuter Rutin Lakukan Sosialisasi Tertib lalu lintas di Perlintasan Sebidang Untuk Meningkatkan Keselamatan.

SURABAYA, KABARHIT.COM - KAI Commuter menyesalkan banyaknya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api akhir-akhir ini, terutama di perlintasan liar dan tak terjaga. KAI Commuter bekerjasama dengan Stakeholders dan Rail Fans untuk sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas. KAI Commuter berharap meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya untuk selalu utamakan keselamatan di perlintasan sebidang.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Saat ini KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya, tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "KAI Commuter Rutin Lakukan Sosialisasi Tertib lalu lintas di Perlintasan Sebidang Untuk Meningkatkan Keselamatan.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU