Surabaya,zonaperistiwa.com - Banyaknya Keluhan dari Masyarakat tentang pencurian Motor di Wilayah Kota Surabaya dan Sekitarnya,Satuan Unit Reskrim Polsek Mulyoredjo berhasil Ungkap tindak Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Polsek Mulyorejo Surabaya,di Pimpin Kapolsek Mulyorejo Sugeng Rianto.S.H., M.M di dampingi Kasi Humas AKP Haryoko Widhi Menggelar PRESS RELEASE di halaman Mako Polsek Mulyorejo Surabaya, Jum'at 09/02/24
Dalam Kesempatan ini beliau Menyampaikan bahwa tersangka JF (19 ) Pria, yang diduga hendak mencuri 1 Unit motor Yamaha Mio soul warna Silver Hitam dengan No. pol W 2959 SQ, pada Hari Minggu,07/02/24, Sekitar pukul 22.30 Wib di depan Toko Batik Java jln Ir. Soekarno no 111, Kecamatan Mulyorejo Surabaya
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Aksi Kejahatan ini bermula saat JF (19) Pria ( tersangka ) Melintas ketika hendak pulang Malam dari kerja jaga toko sepatudi area wilayah dekat dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Pelaku secara tidak sengaja Melihat Motor yang kebetulan parkir di depan toko kunci kontaknya masih menempel dimotor dengan adanya Kesempatan ini di benak JF ( Tersangka ) yaitu niat Jahat dengan Moment ini sang pelaku meng iyakan niatnya dan dengan bergegas serta tidak menunggu waktu lama akhirnya JF ( Tersangka ) melancarkan Aksinya dengan cara mengendap - endap pelan - pelan mendekati motor korban, Pelaku ingin membawa kabur motornya tanpa di ketahui pemilik motor tersebut dengan cara mengontak kunci dan mengendarainya
Masih" Kompol Sugeng ( Kapolsek ) Mulyoredjo Surabaya menambahkan bahwa JF ( Tersangka ) Setelah melihat kesempatan itu akhirnya timbul keinginan untuk Mencuri motornya Sekaligus menjualnya rencana Pelaku" Kata Beliaunya saat di tanya beberapa Awak Media
Pengakuan JF ( Tersangka ) bahwa nantinya dari hasil penjualan motor uangnya akan dipergunakan untuk Biaya hidup Sehari - hari karena pelaku mengaku gaji kerjanya sangat kecil ( Minim ) dan sangat kurang untuk biaya hidup Keluarganya. bukan hanya itu saja rencana pelaku ini juga akan menggunakan hasilnya sebagian untuk membayar cicilan kredit motornya yang sudah diambilnya Setahun lalu di dealer"Ucap Sugeng ( Kapolsek )
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Pelaku ini juga berhasil menghidupkan mesin motornya dan ingin membawa kabur motor tersebut tapi Naas Menimpanya ,melihat aksi pelaku akhirnya secara reflex sang pemilik motor ( Korban ) Berlari mengejar dan berteriak- teriak " Maling" yang langsung direspon oleh Masyarakat sekitar yang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sungguh Malang nasib pelaku menjadi bulan - bulanan Massa.
Tanpa di sengaja dan tugas rutin Patroli keliling Untuk Mengantisipasi adanya tindak Kejahatan Seperti Curas, Curat, dan Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Mulyoredjo Surabaya ,Akhirnya Satuan Unit Reskrim Mulyoredjo melihat pelaku telah dimassa oleh Masyarakat dengan tindakan Gerakan Cepat ( Gercep ) Unit Reskrim Mulyoredjo berasil Mengamankan sang pelaku dari amukan Massa.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Lanjut" Kompol Sugeng menerangkan bahwa apa yang telah diperbuat JF ( Pelaku ) adalah tindakan Kriminal yang melanggar hukum yang akan di kenakan sangsi Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman kurang lebih 7 Tahun Penjara" Pungkas Sugeng ( Kapolsek Mulyoredjo ) Surabaya. ( Willy.K )
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Unit Reskrim Polsek Mulyoredjo Kedapatan Remaja Menggondol Satu Unit Motor". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi