Politik Uang Rawan Saat Masa Tenang Pemilu, Sanksinya Pidana Penjara Empat Tahun dan Denda

author awsnews.id

- Pewarta

Minggu, 11 Feb 2024 19:45 WIB

Politik Uang Rawan Saat Masa Tenang Pemilu, Sanksinya  Pidana Penjara Empat Tahun dan Denda

i

Politik Uang Rawan Saat Masa Tenang Pemilu, Sanksinya Pidana Penjara Empat Tahun dan Denda

SURABAYA, HNN - Politik uang atau money politic menjadi salah satu kecurangan yang harus diwaspadai dalam masa tenang pemilu, 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Meski masa kampanye telah berakhir, bukan tidak mungkin para peserta kontestasi politik tetap akan bergerilya mencari suara dengan cara senyap.

Hal ini disampaikan oleh pakar politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Moch. Mubarok Muharam. Menurutnya, politik uang sangat rawan terjadi di masa tenang jelang pemilu seperti saat ini.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Mubarok menjelaskan, politik uang dalam masyarakat bisa masuk dari berbagai arah. Politik uang bisa datang dari tokoh masyarakat, RT, RW, tokoh agama atau bahkan Karang Taruna. Sehingga dibutuhkan kewaspadaan dalam masa tenang jelang pemilu ini.

"Kecurangan masih sangat dimungkinkan, terutama money politic. Yang harus diwaspadai adalah keterlibatan ASN di tingkat kelurahan, kecamatan dan desa. Tokoh-tokoh masyarakat juga harus diwaspadai, karena money politic bisa datang dari mana saja," kata Mubarok saat dihubungi, Minggu, 11 Februari 2024.

Pihaknya menyarankan agar Bawaslu lebih bersiap siaga dan menerjunkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap daerah untuk melakukan pengawasan di masyarakat.

"Sehingga ketika ditemukan kecurangan atau gejala ke arah tidak beres (kecurangan) bisa berkoordinasi dengan pengawas TPS dan langsung dilaporkan agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang dapat dijerat dengan pasal 492 & 523 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, sanksi yang didapat jika melanggar saat masa tenang adalah pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Ditempat terpisah, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan aktif melapor bila menemukan dugaan pelanggaran.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thysse, meminta warga Surabaya untuk menolak praktek money politik atau politik uang, serta meminta para ASN hingga TNI dan Polri netral.

"Kami meminta ASN, TNI, Polri untuk tidak berpihak pada kelompok tertentu atau kepentingan-kepentingan yang mencoba menarik netralitas ASN yang harusnya berintegritas dan tidak berpihak pada golongan tertentu," kata Novli, Minggu (3/2/2024).

Novli ingin partisipasi masyarakat pemilih di Surabaya maksimal pada 14 Februari 2024. Sebab, lanjut dia, legitimasi pemilu dipengaruhi banyaknya tingkat partispasi pemilih.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya Syafiudin. Menurutnya, money politik tak menutup kemungkinan akan terjadi saat pemilu nanti.

"Menuju hari tenang biasanya money politik di wilayah-wilayah yang krusial, Pemilu 14 Februari harus jadi momen masyarakat menyampaikan hak konstitusionalnya," ujarnya.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Ia memastikan, bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang. Setidaknya, pada tanggal 11 Februari, seluruh APK di Kota Pahlawan harus bersih.

"Setiap minggu kami penertiban, misalnya tanggal 2 Februari Kemarin penertiban. Mendekati hari tenang peserta pemilu kami imbau menertibkan mandiri seluruh APK nya, kalau tidak Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan," paparnya.

"Untuk money politik di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, kita akan patroli di setiap titik krusial tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada aktivitas mengarah ke money politik juga aktivitas kampanye tersembunyi," imbuh Syafiudin.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Surabaya Teguh Suasono Widodo menegaskan, distribusi logistik pemilu di kecamatan masih terus dilakukan. Setidaknya, ditargetkan rampung pada 10 Februari.

"Kita sudah pengawasan pendistribusian dari panwascam mulai keluar dari gudang sampai kecamatan masih aman, mulai tanggal 9 sampai h-1 di tingkat TPS masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda Prasetiyadi mengimbau seluruh peserta pemilu mentaati segala ketentuan yang ada. Menurutnya, jika kemudian ada sengketa antarpeserta, untuk segera menyampaikan ke panwascam terkait.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Seperti sengketa APK, rapat umum, dan lainnya yang berhubungan dengan peserta pemilu dan jadwal
kampanye, bisa dilaporkan di masing-masing panwascam untuk segera diselesaikan sengketanya, supaya ada solusi melalui mediasi," terangnya.

Eko memastikan, sengketa jelang pemilu tahun ini didominasi APK antarpeserta.

"Hampir di kecamatan ada (pelanggaran APK), yang masuk resmi sekitar 4 titik diselesaikan mediasi. Beberapa titik diselesaikan secara kekeluargaan di lokasi langsung, jadi tidak sampai mediasi di panwascam," katanya.

Saat disinggung perihal insiden pemotor yang tertimpa APK saat musim hujan atau ada kesalahan pemasangan, menurutnya hal tersebut bisa saja masuk ke ranah pidana. Namun, sampai saat ini semua kejadian di Surabaya rampung dimediasi.

"Seperti di Jemursari kapan hari itu, yang punya baliho mau ketemu korban, sampai sekarang tidak komplain, berarti ada penyelesaian," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Politik Uang Rawan Saat Masa Tenang Pemilu, Sanksinya Pidana Penjara Empat Tahun dan Denda". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU