Fast Indonesia Siap Bersinergi Dengan Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Mafia Tanah

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2024 07:40 WIB

Fast Indonesia Siap Bersinergi Dengan Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Mafia Tanah

i

Ketua Fast Indonesia Idrus Mony saat memberikan paparan di Kejaksaan Aging RI, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA, HINews - Polemik sengketa agraria kian memprihatinkan publik. Hal tersebut menyusul dengan banyaknya kasus tanah yang hingga saat ini tidak terselesaikan dengan baik. Akibatnya berbuntut pada tuntutan dari para pihak yang merasa kecewa atas kinerja aparatur negara khususnya para korban dari kelompok mafia tanah.

Penguasaan lahan secara melawan hukum diduga kerap melibatkan kelompok premanisme hingga oknum tertentu seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menjadi isu hangat di tanah air.  Seperti kasus yang pernah dialami artis Nirina Zubir dan mantan Dubes AS Dino Patti Djalal. Keduanya diduga menjadi korban dari kelompok mafia tanah.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Advokasi Sengketa Tanah (FAST)  Indonesia, Idrus Mony mengatakan, bahwa  kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan dengan terorganisir. Karena seringkali melibatkan oknum notaris, oknum BPN hingga oknum setingkat RT, RW, dalam persekongkolan jahat terkait dengan penguasaan tanah.

“Bagi kelompok mafia tanah, sudah barang tentu memiliki segala kecukupan modal dalam memuluskan kegiatan untuk merampas dan menguasai tanah secara melawan hukum, di antaranya dengan merekayasa surat-surat/dokumen kepemilikan tanah. Sehingga terkadang institusi pemerintah dikelabui oleh kegiatan mereka secara terstruktur,” ujar Idrus usai bersilaturahmi dengan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Menurut Idrus, sudah menjadi rahasia umum ketika ada pemilik modal yang bergerak di bidang properti yang menguasai lahan warga, namun proses penggantiannya tidak memuaskan pemilik tanah.

"Sehingga tidak jarang penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan properti dilakukan tanpa memberikan ganti rugi sesuai dengan harapan dari pemilik lahan yang dibebaskan. Sengkarut cerita ini merupakan gambaran rumitnya penyelesaian masalah pertanahan di negeri ini,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, FAST Indonesia menggandeng institusi yang berwenang, yakni Kejaksaan Agung RI. Hal itu diharapkan tercipta sinergitas yang baik dalam rangka kolaborasi guna menjembatani warga masyarakat yang mencari keadilan atas lahan yang dikuasai atau diserobot secara paksa oleh para mafia tanah.

Kehadiran rombongan FAST Indonesia di Kejagung RI disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Agung Bidang Intelijen Erwin SH, yang didampingi Kasi Bidang Agraria Kejagung beserta jajaran lainnya.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas kedatangan tim Fast Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dengan Kejaksaan Agung guna mewadahi warga atau kelompok masyarakat atau warga yang mencari keadilan atas kepemilikan tanah yang dikuasai secara hukum oleh kelompok mafia tanah.

"Kami berharap Fast Indonesia dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan karena minimnya informasi dan pengetahuan sehingga tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang memiliki kapasitas," ungkap Erwin.

Erwin juga berharap kolaborasi Fast Indonesia dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah masyarakat yang dikuasai oleh oknum mafia tanah itu juga tidak hanya dengan Kejagung RI, akan tetapi harus bisa menjangkau institusi-institusi negara lainnya.

"Di antaranya Kementerian Agraria/BPN, dan Kepolisian, apalagi saat ini telah dibentuk Satgas Mafia Tanah yang mana merupakan kolaborasi antara BPN, Kepolisian dan Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya berharap agar Fast Indonesia dapat memverifikasi terlebih dahulu data maupun dokumen dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Sehingga mempermudah dalam menyelusuri asal usul tanah tersebut.

"Karena banyak data dari masyarakat yang mengadu ke Kajaksaan Agung terkadang tidak disertai dokumen pendukung lainnya, sehingga menyulitkan kami dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Oleh karena itu kami berharap Fast Indonesia dapat membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut," kata Erwin.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Fast Indonesia Siap Bersinergi Dengan Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Mafia Tanah". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU