SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan Perkara Bank Prima dengan empat terdakwa yakni Dra. Ani Puspita Ningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitri Sari dan Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 agenda tuntutan.
Dihadapan Majelis Hakim, Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).
Hal meringankan lanjut jaksa, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
"Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia," ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Seusai sidang Ronald Talaway mengatakan Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami," ucapnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Empat Terdakwa Bank Prima Dituntut 3,6 Tahun". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi