Surabaya - Sidang lanjutan, agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas eksepsi King Finder Wong, yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (20/2/2024).
Dipersidangan, tanggapan JPU yakni, menolak eksepsi terdakwa dan memohon terhadap Sang Pengadil guna melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat King Finder Wong.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Usai bacaan eksepsi, Sang Pengadil akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya.
Adapun eksepsi terdakwa yakni, menganggap surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Untuk diketahui, King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan membuat akta otentik palsu terkait, surat wasiat sepeninggal Aprilia Okadjaja sang owner PT.Alimiy yang bergerak di bidang mihol.
Dalam perkara ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris sedangkan, mendiang Aprilia Okadjaja sebagai Direktur.
Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyebutkan, atas surat wasiat tersebut, King Finder Wong diduga memasukan keterangan palsu dihadapan, Notaris Dedi Wijaya yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Tolak Eksepsi King Finder Wong, Jaksa Mintak Perkara Dilanjutkan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi