Tak Terima Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2024 17:25 WIB

Tak Terima Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya

i

Foto : Ilustrasi.

SURABAYA, HNN — Nurrachmasari Budi Pratiwi seorang ibu rumah tangga juga selaku korban penganiayaan, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di Rumah Jalan Juwono No. 7-9 Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 12.00 Wib, Melaporkan suaminya atas nama Agus Prayogo Pangestu alias Dio ke Polrestabes Surabaya. Diketahui, suami korban berprofesi sebagai Dokter.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/852/VII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya - Polda Jawa Timur, Tanggal 12 Agustus 2023,. Laporan korban kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Dari berbagai data yang diperoleh, Polisi pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Dengan nomor B/528/X/RES.1.24/2023/Satreskrim Pada 27 Oktober 2023, Serta dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4, Sebagaimana hasil gelar perkara bahwa status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara KDRT.

Dalam kasus ini, Pelapor menyerahkan sepenuhnya atas kasus yang dialaminya kepada Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Justin Malau, SH, MH, M. Kn & Partners yang berkantor di Surabaya.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Kepada wartawan, penasehat hukum pelapor Justin Malau, SH, MH, M. Kn yang didampingi Gerson Maukaling, SH, MH, menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Client kami sangat disayangkan terjadi, terlebih KDRT tersebut dilakukan oleh suami kepada istrinya, apalagi pelaku berprofesi sebagai dokter yang tugas utamanya mengobati rasa sakit dan penyakit.

"Usai mendapat perbuatan dari tersangka, korban sudah melakukan visum di Rumah Sakit PHC Surabaya, sehingga pelaku tidak dapat menghindar atau membantah laporan Client kami," ucap Justin Malau didampingi tim. (19/2).

Sementara, Selaku terlapor oknum Dokter Agus yang tengah berstatus tersangka, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, hingga berita ditayangkan belum memberikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Sebagaimana diketahui, Pengakuan korban jika tersangka yang merupakan seorang oknum dokter disebut bekerja di sebuah Klinik Jantung Hasna Medika Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Tak Terima Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU