JombangTikta.id - Gerak cepat Polres Jombang yang menindaklanjuti laporan terkait pengeroyokan yang menimpa Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil meringkus 6 anggota gangster.
Agung dikeroyok para gengster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Saat itu dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi.
“Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung dan rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya kepada Wartawan, Selasa (26/2).
Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok.
Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujarnya.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Usai mendapatkan laporan korban, lanjut Dian Anang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.
Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka adalah, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.
Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
“Tersangka dan barang bukti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban,sudah kami amankan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Enam Anggota Gangster Diamankan Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi