Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan ulang pada kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2/2024). Sebanyak tiga kios kembali disegel ulang, sebab sebelumnya Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan pada (20/9/23) silam.
Para pedagang itu, nekat berjualan pada kios yang masih disegel dan belum ada surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari OPD terkait. Penyegelan tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di persil tersebut.
Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen
Untuk diketahui, kegiatan penyegelan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
“Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Yang dimana pada kios tersebut seharusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan,” kata Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (29/2/2024).
Agnis menjelaskan, setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring guna memastikan adanya aktivitas jual beli pada kios tersebut.
Baca Juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik
“Ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Sebab, Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan jika tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelasnya.
Saat pelaksanaan penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan kios, serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel yang nantinya akan dibuka, jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.
Ia menambahkan, bagi para pedagang yang ingin berjualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan oleh Pemkot Surabaya dan dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik pemkot, serta pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar.
Baca Juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah
“Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. Selain itu, DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan IMB terhadap bangunan yang ada di Surabaya,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Pedagang Nekat Buka Segel Secara Paksa, Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Ulang". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi