Putusan Ambang Batas Parlemen di DPR oleh MK Tuai Pro Kontra

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2024 09:30 WIB

Putusan Ambang Batas Parlemen di DPR oleh MK Tuai Pro Kontra

i

Putusan Ambang Batas Parlemen di DPR oleh MK Tuai Pro Kontra

Jakarta, HINews - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana putusan MK, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan bahwa perubahan ambang batas parlemen oleh DPR harus mematuhi norma Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Pertama, perubahan ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Perubahan parliamentary threshold juga harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik," ujar Wibisono yang juga sebagai pengamat kebijakan publik, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, perubahan ambang batas parlemen wajib melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

"Suka tidak suka, senang tidak senang, DPR nanti termasuk dengan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut, mengakomodasi putusan MK tersebut. Bukan hanya mengakomodasi, mengeksekusi," jelas Wibi

"Terakhir utusan MK harus dihormati, terlepas dari pro dan kontra yang ditimbulkan, revisi ambang batas parlemen pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah harus ada sebelum Pemilu 2029," pungkas Wibi.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Putusan Ambang Batas Parlemen di DPR oleh MK Tuai Pro Kontra". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU