Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Dibekuk Polres Pasuruan Kota

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2024 16:50 WIB

Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Dibekuk Polres Pasuruan Kota

i

Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan

KotaPasuruan,Tikta.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/3).

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya. 

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku. 

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Dibekuk Polres Pasuruan Kota". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU