JAKARTA, HINews – Calon Presiden dari PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo, pada Selasa (5/3)2024) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi yang terkait dana cashback Bank Jateng.
Hal tersebut menyusul dengan laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi yang melibatkan direksi Bank Jateng yang menyeret nama Ganjar Pranowo, kala itu menjabat gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi Bank Jateng itu berdalih dengan menyebut adalah sebuah cashback. Cashback dalam dugaan kasus itu berjumlah 16 persen dari total nilai premi. Kemudian, casback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.
"Nah, cashback itu dialokasikan tiga pihak: 5 persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
Kemudian, Sugeng mengklaim bahwa sebanyak 5,5 persen itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karean saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.
Praktik dugaan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa ada laporan kepada penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar Pranowo itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.
KPK Bakal Verifikasi Laporan IPW
KPK mengaku telah menerima terkait dengan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Pranowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi laporannya.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK, dan tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Laporan itu pun akan diverifikasi lebih dulu oleh lembaga antirasuah. Sebab, syarat-syarat dalam laporan itu penting untuk diperiksa kelayakannya.
Ali menjelaskan setelah laporan tersebut terverifikasi maka penyidik tak hanya selesai sampai disana. KPK akan mencari informasi dan data lanjutan untuk memperkuat terkait dengan dugaan laporan itu.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya, begitu ya," tegasnya.
Ganjar Pranowo membantah
Ganjar Pranowo, mantan gubernur Jawa Tengah dan calon presiden nomor 3, mengaku tidak pernah menerima gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW kepada KPK.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar.
Ganjar mengaku tidak pernah menerima gratifikasi ataupun suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.**
Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Diduga Terima Gratifikasi, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi