Diduga Salahgunakan Wewenang, Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri Bahlil Lahadalia

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 07:05 WIB

Diduga Salahgunakan Wewenang, Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri Bahlil Lahadalia

i

Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia (Ist)

JAKARTA, HINews - Komisi VII DPR akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Meskipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Diduga Salahgunakan Wewenang, Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri Bahlil Lahadalia". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU