Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual, Polres Mojokerto Kota Amankan Satu Pria

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 09 Mar 2024 13:30 WIB

Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual, Polres Mojokerto Kota Amankan Satu Pria

i

Polres Mojokerto kota

Kota Mojokerto,Tikta.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya. 

Terduga pelaku penyimpangan seksual adalah RK pemuda asal Kabupaten Mojokerto dan diamankan Polisi pada Kamis (7/3).

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujar dia melalui keterangannya, Sabtu (9/3)

Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan. 

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya. 

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. 

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup Rudi. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual, Polres Mojokerto Kota Amankan Satu Pria". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU