Diduga Bawa Poket Sabu, Polrestabes Surabaya Polrestabes Surabaya Amankan Satu Pria

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2024 13:40 WIB

Diduga Bawa Poket Sabu, Polrestabes Surabaya Polrestabes Surabaya Amankan Satu Pria

i

Polrestabes Surabaya amankan satu pria diduga membawa 2 Poket sabu

Surabaya,Tikta.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa 2 Poket sabu seberat kurang lebih 1,564 gram. Diketahui pelaku berinisial FS (49) warga asal Kecamatan Gubeng Surabaya sekira pukul 18.00 WIB 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga sekitar diduga seorang laki-laki sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir jalan Menur Gang 2 Surabaya.

Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba pimpinan Kasatresnarkoba Kompol. Suria Miftah, segera melakukan Lidik lapangan tanpa menunggu lama.

Kemudian saat anggota sudah mulai mendekat di lokasi, ternyata benar dengan adanya informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar. Dan tanpa basa basi, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku FS, dan dilakukan penggeledahan ditempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ternyata didapatkan barang bukti berupa, 2 (dua) poket sabu dengan berat brutto ± 0,810 dan ± 0,754 gram dengan total keseluruhan ± 1,564 gram sabu ditangan pelaku, 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) bungkus roko kosong, 1 (satu) buah handphone (HP).

Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Saat di interogasi petugas ,FS mengaku, barang tersebut adalah barang dari beli kepada Y yang kini menjadi DPO di dekat jembatan layang Trosobo Sepanjang Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 1.900.000, dan tujuan pelaku yaitu untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

"Memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, untuk di jual kembali,” kata Suria, Kamis (13/3).

“Adapun pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dalam rangka pengembangan pemeriksaan,” tegasnya.

Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Diduga Bawa Poket Sabu, Polrestabes Surabaya Polrestabes Surabaya Amankan Satu Pria". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU