Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2024 20:45 WIB

Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

i

Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

JAKARTA, KABARHIT,COM  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Karena itu, Mendagri mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024 mendatang.

Mendagri menyampaikan, upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM. Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Mendagri menyampaikan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan. Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

“Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU