Hadi Prawiro Tjandra Penjual Minyak Goreng Tanpa SNI Divonis 3 Bulan Penjara

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 14:15 WIB

Hadi Prawiro Tjandra Penjual Minyak Goreng Tanpa SNI Divonis 3 Bulan Penjara

i

Hadi Prawiro Tjandra Penjual Minyak Goreng Tanpa SNI Divonis 3 Bulan Penjara

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara penjualan ratusan dus minyak goreng tak berijin Standart Nasional Indonesia (SNI) Mafia atau Pemain Minyak Goreng dengan terdakwa Hadi Prawiro Tjandra ini divonis hukuman 3 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, saat disidang berlangsung. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hadi Prawiro Tjandra selama 3 Bulan penjara," ucap ketua majelis Hakim Alex Adam, (13/03/24).

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Dalam putusan tersebut, Ketua Hakim Alex Adam Faisal menyatakan bahwa terdakwa Hadi Prawiro Tjandra terbukti melanggar Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Sebelumnya, terdakwa dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dan Sabetania Ramba Paembonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya selama 5 bulan penjara.

Dalam kasus tersebut terkesan hakim dan JPU kompak menghukum ringan terdakwa Hadi Prawiro Tjandra.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat saksi Akhmad Tholib mendapat permintaan minyak goreng sawit yang harga murah dari saksi Suherman, selanjutnya saksi Akhmad menelpon dengan nomer telepon 0819377763xx yang disimpan dengan nama minyak Levina, yang ternyata nomer telepon tersebut nomor telepon terdakwa Hadi Prawiro Tjandra. Lalu melakukan tawar menawar dengan terdakwa melalui pesan whatsapp, dan pada tanggal 16 Januari 2023 terdakwa memberikan nomor rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga melalui pesan whatsapp untuk pembayaran pembelian minyak goreng sawit merek Livina kepada saksi Akhmad Tolib.

Setelah disepakati pada 17 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib membeli minyak goreng sawit merek LIVINA sebanyak 900 dus / karton @ 12 botol ukuran 800 ml, dengan harga sebesar Rp. 144.000,- / karton dengan total pembayaran sebesar Rp. 129.600.000,-. Dan pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ke rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga sebagai tanda jadi pembelian minyak goreng sawit merek LIVINA sebanyak 900 dus / karton kepada terdakwa.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa membuat nota pembelian minyak goreng merek LIVINA dengan jumlah pesanan minyak goreng sebanyak 900 dus, total pembayaran dan nomor rekening BCA untuk pembayaran di nomor rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga, selanjutnya nota pembelian tersebut dikirim melalui whatsapp dari nomor telepon terdakwa ke saksi Akhmad Tolib.

Selanjutnya tanggal 18 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mengambil minyak goreng sawit di pergudangan Nambangan FIRA 51 Surabaya yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truk Nopol. L 3426 A, langsung dikirim ke toko Wijaya Santoso milik saksi Suherman ke alamat Jl. Made Selatan No. 110 Made Kec. Sambikerep Surabaya.

Minyak tersebut dijual kepada Sugiono sebanyak 200 karton, Aisyah / Viola sebanyak 400 karton dan kepada toko-toko klontong di daerah Sambikerep secara eceran sebanyak 300 karton. Bahwa minyak goreng sawit merek LIVINA pada kemasan ukuran 800 ml / botol mencantumkan keterangan sebagai berikut ; Izin edar BPOM MD 208113003902 ; Tanda / logo SNI ; Kemas oleh CV. SUMBER SAWIT SEJAHTERA JAWA TIMUR-INDONESIA.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Pada tanggal 19 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mentransfer sisa pembayaran pembelian minyak goreng sawit merek LIVINA ke terdakwa ke rekening Ellen Abdul sebesar Rp. 124.600.000,-.

Pada 15 Februari 2023 anggota polisi Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan kegiatan pengecekan yaitu kegiatan industri dan perdagangan di wilayah Kecamatan Kenjeran dan Bulak Kota Surabaya. Ketika melakukan pengecekan di pergudangan Nambangan FIRA 51 Surabaya melihat kegiatan pengemasan atau pengepakan minyak goreng dari truk tangki yang dimasukkan ke dalam tandon lalu dari beberapa kran keluar minyak yang ditampung menggunakan botol-botol dengan merek LIVINA dan Favorit tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan / atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Hadi Prawiro Tjandra Penjual Minyak Goreng Tanpa SNI Divonis 3 Bulan Penjara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU