BALI,ZONAPERISTIWA.COM
BADUNG-Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung, pihak JPU kejari badung telah menerima,penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik polres badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan dugaan tindak pidana Pembunuhan.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Para tersangka atas perbuatannya disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Adapun hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta Berawal pada saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari aggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "kera sakti", hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kab. Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI; setelah berkumpul didepan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 (satu) orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri; tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 (tiga) sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 (dua) sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 (satu) lagi sendirian adalah korban, kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 (dua) sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang, melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, Tsk P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan, dan selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Hingga saat ini sudah ada 5 (lima) tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan saat ini anak pelaku ditempatkan di LPKA Kab Karangasem, Kedua para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti, dan ketiga masih terdapat 2 (dua) tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res. 1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung.
(Tmr/Red)
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Kejari Badung Menerima, Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi