UWK Surabaya Gelar Seminar Nasional Berkolaborasi Dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 21:25 WIB

UWK Surabaya Gelar Seminar Nasional Berkolaborasi Dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja

i

UWK Surabaya Gelar Seminar Nasional Berkolaborasi Dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja

SURABAYA, HNN — Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya gelar seminar Nasional yang bertema Kepailitan : Solusi atau Bencana? Yang bekerjasama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja dan Panther serta dari LBH Adikara yang digelar diruang Candi Penataran, dalam giat tersebut yang hadir berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pengacara, hingga mahasiswa UWK sendiri serta beberapa undangan, Kamis (21/03/24).

Dalam seminar yang digelar di UWK, Surabaya turut hadir dua narasumber yakni Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH dan Wachid Aditya Ansory, untuk mengupas tuntas dilema seputar kepailitan. Dipandu oleh moderator Andian Larasati, mahasiswa UWK.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Suasana seminar berlangsung interaktif dan komunikatif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap topik ini. Salah satu pertanyaan menarik datang dari seorang peserta Universitas Bhayangkara yang ingin mengetahui kemungkinan kreditor mengajukan pailit terhadap debitor tanpa aset.

Wachid Aditya Ansory menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kepailitan, terdapat dua syarat utama untuk mengajukan pailit Adanya dua atau lebih kreditor dan Adanya utang jatuh tempo yang tidak dibayar lunas oleh debitur. “Syaratnya hanya itu, jadi kreditor bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki aset,” terang Adit.

Dalam hukum acara perdata biasa ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2014 untuk tingkat pertama itu paling lambat dihimbau penyelesaian perkaranya itu 5 bulan.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

"Namun dalam hukum acara kepailitan, permohonan harus diputus dalam jangka waktu 60 hari, sehingga pemeriksaan ini relatif lebih cepat"kata Adit.

Selanjutnya ada pertanyaan lain datang dari salah peserta seminar yang ingin menanyakan keberpihakan Rezim UU No 37 tahun 2004. Apakah UU ini lebih pro ke kreditor atau debitur?

Dwi Tatak Subagyo mengatakan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke kreditor maupun debitur. Sebelumnya, UU ini memang lebih berpihak kepada kreditor.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Seminar menjadi forum edukasi yang bermanfaat bagi para peserta untuk memahami berbagai aspek terkait kepailitan. Antusiasme yang tinggi menunjukkan bahwa topik ini penting dan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia bisnis. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "UWK Surabaya Gelar Seminar Nasional Berkolaborasi Dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU