Dana Desa Dikorupsi, 2 Kades di Subang Ini Dipastikan Lebaran Di Tahanan.

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 08:25 WIB

Dana Desa Dikorupsi, 2 Kades di Subang Ini Dipastikan Lebaran Di Tahanan.

i

Dana Desa Dikorupsi, 2 Kades di Subang Ini Dipastikan Lebaran Di Tahanan.

Subang Jawa Barat || IPERS - Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni SH menyatakan, potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi, karena seorang kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola ADD (Alokasi Dana Desa), DD, dan bantuan lainnya, itu pun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa.

Dia mencontohkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negri Subang terkait dugaan Tipikor.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

"Banyak pelaporan yang kita terima kaitan dugaan korupsi, ini menandakan potensi Tipikor cukup tinggi,"ujar Arif. 

Terkait kasus yang kini ditangani Kejari Subang, dia mengungkapkan, kasus yang melibatkan eks Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden harus berlebaran di tahanan.

Dua mantan kepala desa tersebut karena perbuatan nya melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

Semasa menjabat, kedua pelaku korupsi tersebut bermacam - macam, mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana Aspirasi DPRD.

"Untuk mantan kepala desa Patimban insial D, melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara Rp950 juta.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

Sedangkan untuk mantan kepala desa Sumber sari ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang,"ucapnya (ANS)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Dana Desa Dikorupsi, 2 Kades di Subang Ini Dipastikan Lebaran Di Tahanan.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU