Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Madiun

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 15:05 WIB

Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Madiun

i

Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Madiun

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) lakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Madiun dalam upaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja di wilayah Kab. Madiun,

Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan, bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP di Kab. Madiun ini bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan progran jaminan sosial bagi masyarakat yang ada di Kab. Madiun.

Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Kab. Madiun memiliki wilayah yang sangat luas sehingga cocok bagi investor yang akan melakukan usaha, apalagi saat ini DPMPTSP Kab. Madiun telah melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan serta mempermudah pemberian ijin usaha bagi bagi pelaku usaha baik lokal maupun maupun dari luar daerah,

Rahadiansyah, Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Madiun terus berupaya melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kab. Madiun untuk memeberikan kepastian perlindungan bagi pelau usaha yang mengurus permohonan perijinan agar terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Tenaga Kerja kepada pelaku usaha dan pekerja akan memberikan dampak sebuah ketenangan dalam bekerja. Sehingga mendorong produktifitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan investor. Hal ini akan memberikan dampak pada peningkatan produksi sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

"Dengan demikian setiap yang akan mengajukan perizinan dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan tersebut tentunya kami terus merefresh dan mengedukasi kembali terkait program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Zakiah baru-baru ini.

Minimal para pelaku usaha dan pekerja saat ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

"Dengan proggram dasar tersebut sehingga jika pekerja mengalami risiko mereka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zakiah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Madiun". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU