Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2024 19:25 WIB

Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

i

Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

SURABAYA, KABARHIT.COM  - Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO merupakan sebuah platform digital yang dikeluarkan resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab tantangan dunia layanan yang sekarang mengarah ke digitalisasi.

Sejak awal peluncuran Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada tahun 2021, aplikasi JMO sendiri salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.

Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni mengatakan, seluruh pekerja dapat melakukan instalasi JMO untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Aplikasi JMO memiliki beberapa fitur lain selain media yang memberikan informasi yang memiliki peranan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana selama ini peserta melakukan instalasi JMO hanya untuk melakukan pencairan JHT.” kata Imron, Selasa (26/3/2024).

Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan sampai dengan jumlah program yang diikuti. Hal ini untuk menjaga apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
Hal ini, agar seluruh masyarakat pekerja mengetahui informasi terkini yang berkaitan dengan BPJamsostek.

Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

“Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan melalui aplikasi tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun AppStore pada handphone atau gadget masing-masing,” ujar Imron.

Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja, karena melalui aplikasi ini dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri.

“BPJamsostek mempunyai tugas untuk menjamin setiap pekerja baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.” ungkap Imron.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

Karena itu, Imron mengajak seluruh masyarakat pekerja baik yang sudah terdaftar maupun yang belum untuk dapat mengunduh aplikasi JMO.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU