Surabaya,Tikta.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong aset Pemkot yang menganggur disulap menjadi destinasi wisata maupun pusat bisnis dengan menggandeng investor.
Misalnya, sebut Fathoni THR dan aset-aset lain dipromosikan kepada investor. Namun begitu ia menekankan ada kepastian hukum agar kemudian hari tidak menimbulkan suatu masalah.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
"Aset Pemkot yang di pusat kota maupun di pinggiran dilakukan kontes. Ayo siapa investor yang mau masuk, skemanya KPPU atau bagaimana yang penting ada kepastian hukum," tegas Fathoni, Selasa (26/3)
Kendati demikian, menurut Ketua DPD Golkar Surabaya itu mengungkapkan investor tidak menghendaki adanya peraturan baru setelah aset tersebut jadi pusat bisnis atau destinasi wisata.
"Yang diharapkan investor itu kan kepastian hukum jangan sampai kemudian investor sudah mengeluarkan anggarannya untuk membenahi atau membangun satu destinasi wisata atau pusat bisnis baru, kemudian peraturannya berubah-ubah, itu yang tidak dikehendaki investor," kata Fathoni.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Maka dari itu, Fathoni meminta agar Pemkot berkoordinasi dengan pakar hukum, kejaksaan serta kepolisian untuk mendayagunakan aset mati itu menjadi aset produktif.
Pasalnya beber Fathoni, banyak lahan pemkot yang tidak produktif dan biarkan menjadi lahan tidur atau nganggur.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
"Banyak sekali aset Pemkot yang tidak produktif hanya lahan nganggur dikasih papan pengumuman inilah lahan pemkot dilarang memasuki pekarangan tanpa izin, saya berharap pemerintah meminta pendapat hukum, kejaksaan dan kepolisian bagaimana mendayagunakan aset mati itu menjadi aset produktif yang bisa membuat stimulan ekonomi pertumbuhan di wilayah itu," urai Fathoni
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Sulap Aset Nganggur Jadi Pusat Bisnis, Komisi A Dorong Pemkot Surabaya Gandeng Investor". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi