Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2024 17:00 WIB

Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi

i

Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi

SURABAYA, HNN — PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp226 miliar pada Oktober tahun lalu. "Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang," kata Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/3).

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.

"Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang," ujar Lardi. (Rif)

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU