IPW Apresiasi Polda Metro Menghentikan Kasus Aiman Witjaksono

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 15:05 WIB

IPW Apresiasi Polda Metro Menghentikan Kasus Aiman Witjaksono

i

Aiman Wijaksono (Ist)

JAKARTA, HINews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, yakni Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Karena, sejak semula dirinya mengaku mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

"Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, dalam perhelatan Pemilu 2024  selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 Kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

"IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu," tegas Sugeng.

Oleh karenanya, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "IPW Apresiasi Polda Metro Menghentikan Kasus Aiman Witjaksono". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU