SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ishar seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), telah mengajukan gugatan terhadap BCA KCU Galaxy Surabaya dan BCA Sidoarjo melalui perwakilan pimpinan masing-masing lembaga. Gugatan ini mengklaim bahwa BCA melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap Ishar. Saat ini, agenda mediasi ke tiga dan yang terakhir kalinya digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/03/2024).
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo mengungkapkan kebingungannya terkait utang pokok sebesar 480 juta yang menjadi perbincangan dalam mediasi tersebut. Menurut Andry, ketika diminta klarifikasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BCA terkesan enggan memberikan jawaban konkret terkait pembayaran utang tersebut.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Selain itu, Andry juga menyoroti perbedaan dalam tagihan BCA yang menjadi masalah utama yang belum terjawab. Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan, hampir mencapai 100 juta lebih.
Menurutnya, meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran pembayaran utang pokok terlebih dahulu, proses ini masih dalam tahap penyelesaian. Andry menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini juga lanjut Andry ada masalah keterangan palsu, bisa lari kepidana karena ada dugaan keterangan palsunya," tegas Andry.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Meskipun demikian, lanjut Andry, klien kami meminta waktu tiga tahun untuk melakukan pembayaran secara berkala. Dia juga menegaskan bahwa dia telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumennya di persidangan.
"Dijaminkan dua rumah senilai 2 miliar ini kan sudah berapa tahun menyicil. Karena pada saat itu ada musibah COVID-19 tidak sanggup bayar dan koleb. Makanya kredit macet dan klien kami sudah mau membayar dengan cara menyecil cuman Bank nya kan tidak mau karena alasannya menunggu terlalu lama.
"Proses penyelesaian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, serta pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa semacam ini," katanya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Dia pun menambahkan, bahwa seperti diberitakan sebelumnya, Ishar mengajukan gugatan terhadap BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Dalam Mediasi, Andry Ermawan Bingung Terkait Utang Pokok Rp 480 Juta". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi