Ekstrakulikuler Pramuka Resmi Dicabut, Akbar Faizal: Nadiem Sempurnakan Kinerja Buruknya

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 03 Apr 2024 09:15 WIB

Ekstrakulikuler Pramuka Resmi Dicabut, Akbar Faizal: Nadiem Sempurnakan Kinerja Buruknya

i

Foto: Ist

JAKARTA, HINews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim telah resmi mencabut aturan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Namun kebijakan itu langsing mendapat reaksi dari sejimlah kalangan. Tak terkecuali politikus senior Akbar Faizal.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Menurut dia, kebijakan Nadiem Makarim, yang telah mencabut aturan tersebut, kata dia, kian menyempurnakan kinerja buruk Kemendikbud Ritek Dikti itu.

“Menteri Nadiem Makarim sempurnakan kinerja buruknya,” ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (1/4/2024).

Menurutnya, apa yang dilakukan Nadiem itu bukan hanya menyempurnakan kinerjanya yang buruk, tapi juga merusak tools pembentukan karakter siswa.

Menurut Akbar, kehadiran pramuka selama ini penting dalam membentuk jiwa siswa agar tetap tangguh.

“Padahal pramuka bentuk jiwa siswa jadi tangguh,” ungkapnya.

Akbar mengecam Nadiem karena dianggap telah merusak karakter anak bangsa dengan mencabut aturan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Nadiem anak kota yang kaya. Gak paham yang gini-ginian. Jiwanya adalah cuan,” tandasnya.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak bijaksana dalam mendidik generasi muda.

“Saya protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa,” kuncinya.

Sebelumnya, melansir fajar.com, Nadiem mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Hal ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

Keputusan Nadiem Makarim ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kritik tajam dari sejumlah pihak yang menyebut langkah ini sebagai merusak karakter dan tradisi Pramuka di Indonesia.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Ekstrakulikuler Pramuka Resmi Dicabut, Akbar Faizal: Nadiem Sempurnakan Kinerja Buruknya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU