Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 H. Berikut adalah rincian pengaturan yang perlu diperhatikan:
Sistem Satu Arah (One-Way System)
Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.
- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00.
Sistem Contra Flow
- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00.
- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.
Sistem Ganjil Genap
- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.
- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.
Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi
Pembatasan berlaku pada beberapa ruas jalan tol dan non-tol, yang mencakup area dari Lampung hingga Bali.
Catatan Penting :
- Sistem ganjil-genap berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang, dengan pengecualian tertentu.
- Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.
Sumber: Humas Kemenhub RI
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024: Rincian dan Informasi Penting". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi