Dishub Kota Medan Gratiskan Tarif Parkir di Luar Kawasan E-parking

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 03 Apr 2024 15:15 WIB

Dishub Kota Medan Gratiskan Tarif Parkir di Luar Kawasan E-parking

i

Ketua lembaga perlindungan konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung

MEDAN, HINews - Ketua lembaga perlindungan konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait Parkir gratis di tepi jalan umum selain lokasi E-Parking.

Hidayat Tanjung menilai, selama ini hampir setiap kawasan terutama di tempat-tempat kuliner dikenai parkir. Menurut dia, dengan adanya pernyataan resmi Dishub Kota Medan, selain lokasi-lokasi parkir yang dinyatakan pembayarannya melalui sistem E-Parking.

Baca Juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

Oleh karenanya dia meminta agar Dishub Kota Medan menindak oknum-oknum pengelola perpakiran yang berada diluar lokasi E-Parking. Karena pengelolaan parkir di luar ketentuan pemerintah sudah barang tentu merupakan pungutan liar (pungli). 

"Banyak oknum yang mengatasnamakan dinas perhubungan Kota Medan dalam pengelolaan parkir. Diminta kepada semua stekcholder untuk dapat mengawasi dalam pembrantasan parkir liar," ucap ketua LPK-GKN menyikapi pernyataan Dinas Perhubungan kota Medan, Rabu (3/5/2024).

Selaian itu, Hidayat juga mengungkapkan, dengan adanya pernyataan resmi dari Dishub Kota Medan, menjadikan Medan bebas dari pungli.

Baca Juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

"Ini atensi dari pemerintah kota Medan untuk parkir, harapannya pengawasan yang ketat terhadap oknum mengatasnamakan dinas perhubungan untuk pengutipan parkir agar dapat diperketat sehingga tidak lagi ada mengatasnamakan parkir," ujar Hidayat.

Sebenarnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Iswar, dalam konferensi persnya menyatakan beberapa kebijakan Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan, yaitu untuk lokasi-lokasi parkir yang masih menggunakan sistem konvensional (manual) atau tidak E-parking terhitung Selasa (2/4/2024) dinyatakan gratis.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Iswar juga menegaskan setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut jika masih ada pembayaran parkir secara uang tunai atau cash, dinyatakan Pungutan Liar (Pungli) dan Itu berarti Juru Parkir (Jukir) nya liar. (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Dishub Kota Medan Gratiskan Tarif Parkir di Luar Kawasan E-parking". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU