Bangkalan,Tikta.d - Polres Bangkalan menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi Sabtu (6/4) mengungkapkan, penggrebekan yang dilakukan di rumah SR (43) didapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs.
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Selain itu juga adabahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar Febri
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Tersangka menurutnya, memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polisi Amankan Ribuan Petasan dan Dua Kwintal Bubuk Mercon". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi