Warga Kecamatan Belo Menyerahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan, Melalui Babin

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 17 Apr 2024 13:30 WIB

Warga Kecamatan Belo Menyerahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan, Melalui Babin

i

Warga Kecamatan Belo Menyerahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan, Melalui Babin

Zonaperistiwa,Bima _ saat melaksanakan giat silaturahim, Babinkantibmas desa Roka Brigadir Rama Adi Gunawan Andani memberikan himbauan kamtibmas untuk dapat menjaga situasi Kamtibmas desa yang aman dan kondusif,dalam kesempatan itu Babinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsek Belo menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan dari warga masyarakat di kediaman kepala desa roka, "Selasa (16/4/2024) pukul 20 : 00 WITA".

Penyerahan senjata api tersebut merupakan buah dari pendekatan Babinkantibmas kepada warga desa binaanya tentang bahaya kepemilikan senpi secara ilegal, ini adalah langkah dalam Harkamtibmas mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api,hadir dalam penyerahan senjata api Babinkantibmas desa Roka (brigadir Rama Adi Gunawan Andani),Kasat Reskrim Polsek Belo,kepala desa roka beserta sekdes dan ketua karang taruna kecamatan Belo. 

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Selaku Babinkamtibmas merasa terimakasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senjata api ,selain itu,saya selaku Babinkamtibmas Desa Roka mewakili Kapolres Bima dan Kapolsek Belo bersama jajaran akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain agar apabila memiliki / menyimpan senjata api dapat diserahkan kepada pihak Polres Bima atau Polsek belo dengan sadar dan tidak akan diproses secara hukum,"jelas Brigadir Rama Adi Gunawan Andani Babinkantibmas desa Roka.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kapolsek Belo IPTU Zulkifli menegaskan, jika apabila kedapatan membawa atau menyimpan senjata api tanpa ijin,maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai ketentuan UU darurat no 12 tahun 1951 pasal (1) ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951,"barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia,membuat,menerima,mencoba memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan akan di pidana penjara minimal 5 tahun,"jelas IPTU Zulkifli Kapolsek Belo.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar dan taat akan hukum,angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Belo dapat di minimalisir dan tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,"harapnya. "(HUSIN)"

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Warga Kecamatan Belo Menyerahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan, Melalui Babin". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU