Tanjungperak || IPERS - Dua pelaku jambret yang biasanya beraksi di pasar Sidotopo Surabaya, dengan Rata-rata menyasar korban seorang perempuan yang bermain handphone (HP) di jalanan ditangkap polisi.
Kedua penjambret ini adalah AG (20) dan YH (17) keduanya merupakan warga Jalan Granting Baru Surabaya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya menuturkan, diantara aksi kejahatannya yang membuat pelaku tertangkap, saat merampas HP milik Umi H (22 tahun) perempuan warga Surabaya.
"Saat melakukan aksinya salah satu pelaku YH yang mengendarai sepeda motor sempat terjatuh saat dikejar korban. Dia langsung diamankan anggota saat patroli pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib," tutur Kompol Ardi, pada Kamis (18/4/2024).
Kompol Ardi mengatakan, sementara AG baru diamankan keesokan harinya karena sempat kabur meninggalkan rekannya.
Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran hanphone. Seperti saat menyasar korban seorang perempuan," kata Ardi.
Ardi mengungkapkan, Saat korban terlihat memegang HP sambil berkendara, kedua pelaku lantas membuntuti korban sampai di Pasar Sidotopo Wetan Surabaya. AG, yang dibonceng oleh YH, langsung merampas HP korban secara paksa.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah handphone, satu sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur
Atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ANS)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Jambret HP di Pasar Sidotopo Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi