Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2024 12:40 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

i

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

PONOROGO || IPERS - Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka. 

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

"Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya," terang AKBP Anton.

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian. 

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

"Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup AKBP Anton Prasetyo. (ANS)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU