Surabaya, HNN.Com - Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap enam perkara pidana umum. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Keenam perkara tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, perbuatan curang, dan penyalahgunaan narkotika. Setiap perkara memiliki kronologi peristiwa dan kerugian yang berbeda.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Salah satu contohnya adalah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Achmad Andri Kurniawan bin Sucipto dan Angga Kusumahadi bin Rohadi. Mereka menyewa game PlayStation dengan jaminan KTP, namun kemudian menggadaikan barang tersebut, menyebabkan kerugian pada pemilik rental PlayStation.
Dalam kasus lain, Rosy Nurwahyudi bin Sugiyono terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami cedera serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Selain itu, ada juga kasus perbuatan curang yang melibatkan Handy Suprataya, yang menggunakan logo dan informasi usaha es krim milik perusahaan lain untuk mengelabui konsumen.
Terakhir, Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berakibat pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian.
Sebelum penghentian penuntutan dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan musyawarah/mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasilnya, korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat untuk perdamaian, sehingga penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., menjelaskan, "Melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan penghentian utang berdasarkan keadilan restoratif untuk 6 tersangka. Salah satu tersangka perempuan sudah kita selesaikan administrasinya di rutan porong yang 5 ini ada perkara terkait perbuatan curang dalam dagang ada 2 perkara penada penggelapan ps 5 ini dia gadai dia nyewa kemudian dia gadai ada perkara salah satunya tadi." Kata Kasi Pidum Kejari Ali Prakosa jumat,(26/4/2024).
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23, juga menyampaikan Selama periode Januari 2024 hingga April 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 perkara pidana umum.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya berlaku satu kali dan tidak berlaku untuk pengulangan tindak pidana."ungkapnya.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk bertaubat dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label sebagai terpidana.
"Syarat utama untuk proses Keadilan Restoratif adalah bahwa tersangka bukanlah residivis dan ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Selain itu, perdamaian dengan korban serta pemulihan kerugian juga menjadi kriteria penting."jelasnya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Dalam perkara yang melibatkan PT Zangrandi Prima, Kuasa Hukum Daniel Tangkau, SH, MH, menyatakan bahwa melalui upaya hukum, perusahaan telah mendapatkan kembali haknya berupa merek-merek yang didaftarkan secara melawan hukum. "Sebagai hasilnya, gerai-gerai yang meniru konsep dari Zangrandi Prima telah ditutup, sehingga memastikan orisinalitas dan kejujuran dalam bisnis industri makanan dan minuman."tutur Daniel
Simon Kistian sebagai perwakilan jendral manager fnb manager dari zangrandi prima. menyambut baik proses yang telah dilakukan dan menyatakan fokus perusahaan ke depan akan terus berkembang dalam bisnisnya.
Penyelesaian enam perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surabaya, menunjukkan komitmen dalam memberikan kesempatan untuk perdamaian dan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.(Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kejari Surabaya Hentikan 6 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi