Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2024 18:35 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara

i

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara

TUBAN || IPERS - Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi. 

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu. 

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,"kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. (ANS)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU