Surabaya,Tikta.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Anas Karno menjelaskan, soal badan hukum PADAM Surya Sembada pihaknya mendatangkan para ahli
Anas mengatakan, bersama ahli pihaknya akan mempertimbangkan nama Perseroda (Perseroan Daerah) selain Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai badan hukum PDAM Surya Sembada
Baca Juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
"Dalam rapat pembahasan selanjutnya kita akan mengundang para ahli untuk memberikan masukan badan hukum yang pas untuk PDAM Surya Sembada," kata Anas Minggu, (28/4)
Anas memaparkan, untuk karakteristik dan tujuan Perumda yang utama untuk pelayanan umum, namun tetap dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024.Jo.UU.no.9/2015.
Sedangkan Perseroda, tujuan utamanya untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).
"PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang diambil nantinya pas dan tepat," jelas Anas.
Baca Juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Perseroda menjadi salah satu pilihan, karena PDAM dengan adanya perubahan ini, maka dibutuhkan biaya yang cukup tinggi dari segi pemenuhan infrastrukturnya.
"Kalau ditanggung sendirikan berat jadi butuh peran serta masyarakat jadi dipertimbangkan perseroda untuk membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham. Kalaupun Perseroda kepemilikan saham tetap ada di Pemkot sebanyak 61 persen. Atau pemilik saham mayoritas," terangnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya bersama DPRD dan para stakeholder terkait, akan terus mematangkan pembahasan. Supaya keputusan yang diambil nanti tepat.
Baca Juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
"Kami akan matangkan pembahasan sebelum mengambil keputusan," tutur Arief
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Soal Badan Hukum PADAM Surya Sembada, Pansus Datangkan Ahli". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi