Diduga Gudang BBM Ilegal Di Surabaya Barat Belum Tersentuh APH Setempat

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2024 14:50 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Di Surabaya Barat Belum Tersentuh APH Setempat

i

Diduga Gudang BBM Ilegal Di Surabaya Barat Belum Tersentuh APH Setempat

Zonaperistiwa Surabaya - Penyalahgunaan BBM Ilegal Jenis Solar yang berada di wilayah Kota Surabaya seakan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Aktivitas Penyalahgunaan BBM Ilegal ini terjadi di gudang penyimpanan BBM Ilegal di wilayah Hukum Polres Tanjung Perak Surabaya yang masih beroperasi.

Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Dari pantauan awak Media tampak mobil tangki biru putih dengan tulisan PT Bima Perkasa Energi keluar masuk gudang di wilayah Kota Surabaya Barat, diduga kuat masih beraktifitas. 

Berdasarkan investigasi tim media di lapangan truck biru putih melintas di daerah Tandes. Tim Media menelusuri sampai menuju gudang penyimpanan BBM Ilegal di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Diduga gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal yang saat ini terus beroperasi itu milik inisial S yang belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya terpantau sebuah gudang yang diduga kuat sebagai penampungan BBM Ilegal.

Pada saat dikonfirmasi, Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hegy Renata mengatakan "Iya mas, Saya akan mendalami informasi itu dan cek ke lokasi dan terima kasih atas informasinya Mas," ujarnya saat di hubungi lewat via WhatsApp. Senin (29/4/2024).

Dalam undang undang Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Konsideran Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas tersebut telah jelas memberikan penekanan tentang betapa strategisnya posisi minyak dan gas bumi bagi perekonomian negara. Akhir – akhir ini, hampir di semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan BBM. 

Kondisi ini tidak terlepas dari upaya Pertamina dalam mengatur ketersediaan stok bahan bakar minyak sampai dengan akhir tahun 2014. Kelangkaan BBM ini telah membuat terhentinya berbagai aktifitas masyarakat yang tergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut, dan menjadi indikator betapa pentingnya bahan bakar minyak bagi aktifitas masyarakat baik di darat, laut dan udara. 

Namun satu hal yang perlu kita waspadai adalah adanya aktifitas pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan BBM dan mengambil keuntungan dari kelangkaan tersebut. Perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas. 

Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar”. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

Semoga Pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang aktifitasnya bergantung pada ketersediaan bahan bakar minyak dan masyarakat turut memberikan pengawasan terhadap penyimpangan seperti upaya ilegal untuk melakukan penimbunan BBM Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak diduga pemilik BBM Ilegal.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Diduga Gudang BBM Ilegal Di Surabaya Barat Belum Tersentuh APH Setempat". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU