Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Outsourcing Pabrik Gula Dijadikan Tersangka

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2024 23:30 WIB

Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Outsourcing Pabrik Gula Dijadikan Tersangka

i

Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Outsourcing Pabrik Gula Dijadikan Tersangka

SIDOARJO, KABARHIT.COM  – Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim terus melakukan penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun perusahaan menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dalam proses penegakan hukumnya menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Baru-baru ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Jatim telah menetapkan Direktur PT Gatra Karya Utama (PT GKU) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai Tersangka.

Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

PT GKU merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja. Kasus ini dimulai dari PT GKU memungut iuran dari pekerjanya yang bekerja di sejumlah pabrik gula di Jatim, tetapi iuran yang dipungut tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, dimana PT GKU terdaftar sebagai peserta.
Kemudian hal ini menjadi dugaan tindak pidana tidak menyetor iuran Jaminan Sosial yang sudah dipungut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kediri, Imam Haryono Safii menyatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJamsostek yang menunggak iuran tidak terkecuali PT GKU.

Pasca dilakukan pembinaan tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang dan ditemukan PT GKU telah memungut iuran dari karyawannya namun tidak disetorkan ke BPJamsostek.

"Kemudian atas kasus tersebut ditingkatkan pada proses selanjutnya, yaitu melimpahkan kepada Disnakertrans Jatim," kata Imam.

Dengan tidak dibayarkannya iuran Jamsostek tersebut, lanjut Imam, maka Tersangka diduga melanggar Pasal 55 jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.24 Tahun 2011 yang mengatur Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo mengatakan, atas pelimpahan kasus PT GKU tersebut diawali dengan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebelum kemudian bergulir dalam ranah penyidikan.

Atas pemeriksaan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan II yang ditujukan kepada Pimpinan PT GKU.

"Akan tetapi hingga batas waktu yang
ditentukan, pihak PT GKU tidak memberi jawaban/tanggapan, sehingga kami membuat Laporan Kejadian untuk dilanjutkan proses pemanggilan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sampai diterbitkannya penetapan tersangka pada 21 Maret 2024," ujar Tri Widodo.

Menindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka tersebut, PPNS Disnakertrans Jatim melakukan pemanggilan terhadap Tersangka pada 18 April 2024 di Ruang Seksi Bina Penegakan Hukum Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 guna dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

Pengambilan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di PT GKU.

Sementara, Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menyampaikan, bahwa penindakan pengenaan pasal terkait BPJS Ketenagakerjaan yang ada di perkara ini, pihaknya akan all out membawa kasus ini ke ranah Pengadilan dan sudah dilaksanakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo menyambut positif penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara gugatan perdata maupun pengenaan sanksi pidana oleh Disnakertrans Jatim.

“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini, akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya termasuk perusahaan outsourcing agar semua mematuhi ketentuan serta patuh membayarkan iuran BPJamsostek sercara rutin,” kata Hadi.

Hadi juga mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan da…
[21.59, 30/4/2024] Deni: Rakor Bidang PK, BPBD Jatim Minta Kabupaten/Kota Tingkatkan Kualitas Layanan Kebencanaan

Hallo #SobatTangguhJatim

Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

Menindaklanjuti Rakornas PB di Bandung, 23-24 April lalu, BPBD Jatim selama dua hari ini, Senin-Selasa (29-30/4/2024), menggelar Rakor Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Hotel Harris, Kota Malang.

Kegiatan yang dibuka Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto ini dihadiri Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota dan Kepala Bidang PK se-Jatim.

Turut mendampingi, Kabid PK BPBD Jatim Bige Agus Wahjuono, Kabid KL Satriyo Nurseno, Plt. Kabid RR Dhani Aribowo dan Analis Kebencanaan Bidang Pencegahan Dadang Iqwandy.

Dalam arahannya, Kalaksa BPBD Jatim meminta agar BPBD Kabupaten/Kota bisa menindaklanjuti hasil Rakornas PB di Bandung, khususnya terkait pemanfaatan teknologi dan inovasi untuk pengurangan risiko bencana di Jatim.

Kalaksa Gatot Soebroto juga meminta agar kabupaten/kota terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Sub Pelayanan Minimal (SOM) kebencanaan di masing-masing daerah. Salah satunya, melalui penyamaan persepsi terkait standar SPM kebencanaan yang ditetapkan Kemendagri.

"Ini penting, karena capaian SPM kebencanaan provinsi itu bergantung dengan capaian SPM kabupaten/kota," ujarnya.

Tidak itu saja, Kalaksa Gatot Soebroto juga minta agar peningkatan kapasitas kebencanaan yang dilakukan BPBD provinsi dan kabupaten/kota agar bisa menjangkau semua lini masyarakat, termasuk kalangan disabilitas dan kelompok marginal.

Senada dengan Kalaksa, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hj Hikmah Bafaqih yang menjadi pemateri dalam acara ini juga meminta agar BPBD Kabupaten/Kota bisa memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal pada saat melakukan edukasi kebencanaan.

Ia pun mendorong pemerintah kabupaten/Kota untuk memberikan perhatian lebih kepada upaya penanganan bencana di tiap daerah melalui penambahan anggaran.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

"Komitmen pemerintah daerah dalam masalah kebencanaan itu terlihat dari besaran anggaran yang dialokasikan. Kami akan terus melakukan advokasi kepada pemerintah daerah yang bisa mengalokasikan dana kebencanaannya secara proporsional," terangnya.

Sementara, khusus terkait perhatian terhadap kelompok disabilitas, dalam rakor ini juga disosialisasikan rintisan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan pemateri Tim SIAP SIAGA Jatim dan Wakil Ketua Himpunan Disabilitas Wanita Indonesia (HDWI) Kota Malang, Siska Budianti.

Dalam paparannya, Siska Budianti mengaku sangat berterima kasih kepada BPBD Jatim yang telah memberikan kesempatan untuk mensosialisasikan pentingnya pembentukan ULD kepada BPBD Kabupaten/Kota.

Karenanya, ia berharap, dengan kegiatan ini rencana pembentukan ULD bisa segera terwujud, sehingga kelompok disabilitas bisa terlibat aktif dalam kegiatan kebencanaan, baik saat pra bencana, saat tanggap darurat maupun saat pasca bencana.

Selain dari SIAP SIAGA Jatim, hadir juga sebagai pemateri dalam acara ini, Staf Pengajar ITS Surabaya Dr Wahyudi dan Prof Adjie Pamungkas.

Bersamaan dengan pembukaan kegiatan rakor ini juga dirayakan peringatan Hari Jadi BPBD Jatim ke-15 yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kalaksa Gatot Soebroto.

Turut menyemarakkan kegiatan ini, Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota dan segenap peserta Rakor Bidang PK se-Jatim. (

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Outsourcing Pabrik Gula Dijadikan Tersangka". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU