Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2024 06:05 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

i

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

GRESIK || IPERS - Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.

Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekir Pukul 19.00 Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA (21 th) di rumahnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

AA merupakan pelaku pencabulan terhadap korban FA (19 th) di rumah kosong milik keluarga AA. Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan sampai korban mau disetubuhi setelah itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan Visum.

"Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan Pemerkosaan / persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, Hasil Visum et Repertum, Baju Korban, dan Baju Tersangka.

Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22 th) Sangkapura, Bawean. MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.

Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang, sesampainya dirumah korban, tersangka di introgasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum.

MR ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2024. Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku di rumahnya. Terduga pelaku diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib penyidik membawa dua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik)," tegasnya.
(Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Tangkap Dua Pelaku Pencabulan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU